Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu dengan modus meminjam kartu identitas (KTP). Pelaku meminjam KTP rekan atau kerabatnya, lalu menjadikan alamat di KTP tersebut sebagai alamat tujuan pengiriman barang terlarang seperti narkoba. Sementara itu, sang pemilik KTP tidak mengetahui kondisi ini. Hal ini dialami UY, seorang pria asal Bekasi beberapa waktu lalu. AN salah seorang temannya, meminjam KTP, yang digunakan untuk kepentingan pribadi AN. AN memanfaatkan alamat rumah tertera di KTP untuk dijadikan tujuan pengiriman narkoba. Paket kiriman dari Mumbai India yang ditunggu AN akhirnya tiba di Indonesia pada 28 Desember 2012. Barang tersebut masuk ke Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas yang curiga dengan paket ini akhirnya memeriksa isi paket tersebut. Alhasil, petugas menemukan sabu seberat 1.015 gram, yang disembunyikan dalam asesoris stasionary . Petugas ke...
Seseorang yang selalu berhati-hati dalam diksi biar yang baca tidak emosi