Skip to main content

WASPADAI MODUS PINJAM KARTU IDENTITAS!



Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu dengan modus meminjam kartu identitas (KTP). Pelaku meminjam KTP rekan atau kerabatnya, lalu menjadikan alamat di KTP tersebut sebagai alamat tujuan pengiriman barang terlarang seperti narkoba. Sementara itu, sang pemilik KTP tidak mengetahui kondisi ini.
Hal ini dialami UY, seorang pria asal Bekasi beberapa waktu lalu. AN salah seorang temannya, meminjam KTP, yang digunakan untuk kepentingan pribadi AN. AN memanfaatkan  alamat rumah tertera di KTP untuk dijadikan tujuan pengiriman narkoba.
Paket kiriman dari Mumbai India yang ditunggu AN akhirnya tiba di Indonesia pada 28 Desember 2012. Barang tersebut  masuk ke Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas yang curiga dengan paket ini akhirnya memeriksa isi paket tersebut.  Alhasil, petugas menemukan sabu seberat 1.015 gram, yang disembunyikan dalam asesoris stasionary.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat paket yang dituju. Pada paket itu tertera nama UY sebagai pemilik alamat tujuan. Setibanya di rumah UY, rupanya penerima paket tersebut bukan UY,  akan tetapi AN. AN mengatakan pada kurir paket bahwa ia telah diijinkan oleh UY untuk menerima paket tersebut. Pada saat yang sama UY sedang tidak ada di tempat. AN  juga menunjukkan KTP milik UY, seolah meyakinkan petugas pengirim paket agar barang tersebut bisa diambil olehnya.
Setelah AN menerima paket tersebut, petugas BNN langsung mengamankan AN. Dalam kasus ini, AN memanfaatkan kartu identitas orang lain untuk menerima paket berisi narkoba.
Dengan pengungkapan modus ini, dihimbau agar masyarakat agar semakin waspada dan jangan mudah percaya pada orang lain yang ingin meminjam KTP atau kartu identitas lainnya. Karena faktanya, alamat yang ada di KTP ini dijadikan tujuan untuk pengiriman barang terlarang.
Sementara itu, BNN juga berhasil mengungkap kasus lainnya yaitu  peredaran sabu di kawasan Jakarta. Pada 26 Desember 2012 lalu, FK mengambil narkoba di sebuah toilet di sebuah pusat perbelanjaan di Kemayoran. Selanjutnya,  FK menemui RW di stasiun kereta api Mangga Besar. FK menyerahkan amplop coklat kepada RW dan menyuruhnya untuk mengantarkan barang itu kepada seseorang di sebuah mini market di kawasan Pangeran Jaya Karta Mangga Besar. Pada saat tiba di tempat tersebut, petugas BNN mengamankan RW. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 303,3 gram. Petuga kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan FK.

Total barang bukti yang berhasil disita oleh BNN dari kedua kasus  di atas adalah sebanyak 1.323,3 gram sabu. Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 1.295,8 gram sabu dimusnahkan pada hari ini, sesuai dengan Pasal 75 huruf K, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari KAJARI setempat, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sedangkan sisanya sebanyak 10 gram disisihkan untuk keperluan Lab/pembuktian perkara, 7,5 gram untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan 10 gram untuk keperluan pendidikan dan pelatihan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ke-2 kalinya dilakukan oleh BNN di tahun 2013 ini. Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sebanyak ± 5.293 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.


Comments

Popular posts from this blog

BNN Gelar Penyuluhan Narkoba berbasis Edutainment di PT ASKES

Ibarat meja yang growak akibat rayap, maka sama halnya dengan otak yang terkena narkoba, akan rusak dan tidak bisa diperbaiki lagi. Demikian disampaikan oleh Dr Victor Pudjiadi, Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, saat memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di kantor pusat PT ASKES Indonesia, Rabu (2/1). Penyuluhan narkoba yang ditampilkan oleh BNN ini tetap mengusung ciri khas education and entertainment (edutainment) , sehingga pesan-pesan tentang bahaya narkoba dapat tersampaikan dengan baik melalui hiburan-hiburan yang segar, baik itu lewat aksi sulap, musik, pantomime dan sejumlah hiburan tak kalah menarik lainnya. Di hadapan  lebih dari 200 jajaran PT ASKES, Direktur Advokasi menekankan bahwa narkoba akan menimbulkan dampak yang sangat parah jika disalahgunakan. Tidak sedikit kecelakaan yang terjadi di darat, laut dan udara disebabkan  oleh penyalahgunaan narkoba. Masalah narkoba yang kian memprihatinkan ini menuntut seluruh elemen mas...

Seminar Nasional Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas SDM Di Bidang Terapi Rehabilitasi

Dalam rangka peningkatan SDM dalam bidang terapi rehabilitasi suatu kebijakan dan strategi nasional sangat diperlukan. Sebagai salah satu langkah konkret untuk merumuskan kebijakan dan strategi nasional tentang peningkatan kompentensi SDM dalam bidang terapi dan rehabilitasi, BNN menyelenggarakan seminar nasional yang membahas seluruh aspek yang terkait dengan kompetensi SDM dalam bidang terapi dan rehabilitasi. Bertempat di  Gedung BNN lantai 7, seminar nasional ini dibuka oleh Kepala BNN, Anang Iskandar, Sabtu (12/1). Kepala BNN berharap melalui kegiatan seminar ini, para konselor yang sudah ada akan mendapatkan materi yang lebih komprehensif, sehingga pemahaman dan kemampuannya akan semakin meningkat. Di samping itu, Kepala BNN menambahkan agar kegiatan ini dapat menghasilkan sejumlah rekomendasi yang signifikan dalam rangka penyusunan strategi dan kebijakan nasional dalam bidang peningkatan kompetensi SDM dalam bidang terapi dan rehabilitasi. Seminar nasional ini mengun...

BNN News : Cemara Souvenir membantu Pasca Rehabilitasi BNN