Badan
Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran
gelap Narkotika jenis sabu dengan modus meminjam kartu identitas (KTP). Pelaku
meminjam KTP rekan atau kerabatnya, lalu menjadikan alamat di KTP tersebut
sebagai alamat tujuan pengiriman barang terlarang seperti narkoba. Sementara
itu, sang pemilik KTP tidak mengetahui kondisi ini.
Hal
ini dialami UY, seorang pria asal Bekasi beberapa waktu lalu. AN salah seorang
temannya, meminjam KTP, yang digunakan untuk kepentingan pribadi AN. AN
memanfaatkan alamat rumah tertera di KTP
untuk dijadikan tujuan pengiriman narkoba.
Paket
kiriman dari Mumbai India yang ditunggu AN akhirnya tiba di Indonesia pada 28
Desember 2012. Barang tersebut masuk ke
Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas yang
curiga dengan paket ini akhirnya memeriksa isi paket tersebut. Alhasil, petugas menemukan sabu seberat 1.015
gram, yang disembunyikan dalam asesoris stasionary.
Petugas
kemudian melakukan pengembangan ke alamat paket yang dituju. Pada paket itu
tertera nama UY sebagai pemilik alamat tujuan. Setibanya di rumah UY, rupanya penerima
paket tersebut bukan UY, akan tetapi AN.
AN mengatakan pada kurir paket bahwa ia telah diijinkan oleh UY untuk menerima
paket tersebut. Pada saat yang sama UY sedang tidak ada di tempat. AN juga menunjukkan KTP milik UY, seolah
meyakinkan petugas pengirim paket agar barang tersebut bisa diambil olehnya.
Setelah
AN menerima paket tersebut, petugas BNN langsung mengamankan AN. Dalam kasus
ini, AN memanfaatkan kartu identitas orang lain untuk menerima paket berisi
narkoba.
Dengan
pengungkapan modus ini, dihimbau agar masyarakat agar semakin waspada dan
jangan mudah percaya pada orang lain yang ingin meminjam KTP atau kartu
identitas lainnya. Karena faktanya, alamat yang ada di KTP ini dijadikan tujuan
untuk pengiriman barang terlarang.
Sementara
itu, BNN juga berhasil mengungkap kasus lainnya yaitu peredaran sabu di kawasan Jakarta. Pada 26
Desember 2012 lalu, FK mengambil narkoba di sebuah toilet di sebuah pusat
perbelanjaan di Kemayoran. Selanjutnya, FK menemui RW di stasiun kereta api Mangga Besar.
FK menyerahkan amplop coklat kepada RW dan menyuruhnya untuk mengantarkan
barang itu kepada seseorang di sebuah mini market di kawasan Pangeran Jaya
Karta Mangga Besar. Pada saat tiba di tempat tersebut, petugas BNN mengamankan
RW. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 303,3 gram. Petuga
kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan FK.
Total
barang bukti yang berhasil disita oleh BNN dari kedua kasus di atas adalah sebanyak 1.323,3 gram sabu. Dari
total barang bukti tersebut, sebanyak 1.295,8
gram sabu dimusnahkan pada hari ini, sesuai dengan Pasal 75 huruf K, Pasal
91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti
tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan
ketetapan barang bukti dari KAJARI setempat, dalam hal ini Kejaksaan Negeri
Bekasi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sedangkan
sisanya sebanyak 10 gram disisihkan untuk keperluan Lab/pembuktian perkara, 7,5
gram untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan 10 gram untuk
keperluan pendidikan dan pelatihan.
Pemusnahan
barang bukti ini merupakan yang ke-2 kalinya dilakukan oleh BNN di tahun 2013
ini. Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini,
setidaknya sebanyak ± 5.293 anak bangsa
terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.
Comments
Post a Comment