Stigma buruk penyalah guna
narkoba faktanya masih melekat di tengah masyarakat. Bukan hanya masyarakat
awam, orang yang bergelut dalam bidang hukum pun masih mengecap buruk penyalah
guna narkoba yang kembali kambuh.
Dalam sebuah diskusi tentang
pentingnya rehabilitasi di Bali, Kamis (25/11), seorang peserta menyebut
penyalah guna narkoba yang kembali kambuh dan tertangkap, disebut dengan
istilah residivis.
Menanggapi hal ini, Kepala BNN,
DR Anang Iskandar menjelaskan betapa pentingnya masyarakat Indonesia untuk
memahami permasalahan adiksi. Di sela-sela diskusi ini, Kepala BNN sengaja
memutarkan pesan Presiden SBY tentang kekhususan adiksi yang harus dipahami
oleh masyarakat. Dalam pesannya tersebut tersirat jelas bahwa penyalah guna
narkoba harus dirangkul, harus diselamatkan, karena masa lalau dan masa kini
sudah terenggut sehingga masa depannya harus diselamatkan.
Orang dengan masalah adiksi tentu
saja memiliki kekhususan. Kepala BNN menegaskan, hukuman penjara bagi penyalah
guna narkoba tidak akan memberikan efek jera. “Memangnya kita orang yang normal
ketika dipenjara akan mendapatkan efek jera, mereka tidak seperti itu, penjara
bukan solusinya”, ungkap Kepala BNN.
“Solusi yang pasti itu rehabilitasi,
karena di dalam penjara itu mendapatkan narkoba hanya cukup 5 menit”, imbuh
Jenderal Bintang 3 yang jago melukis ini.
Sementara itu, Rosi pegiat di
bidang HIV/AIDS dan adiksi setuju dengan pernyataan Kepala BNN, bahwa penjara
itu bukan solusi yang benar untuk penyalah guna narkoba. Menurut Rosi, ketika
di dalam penjara, para penyalah guna cenderung mengonsumsi secara bersama-sama,
dan tidak steril sehingga banyak muncul kasus HIV/AIDS. (bk)
Comments
Post a Comment