Istilah dekriminalisasi pada
penyalah guna narkoba yang mulai “akrab” di telinga kita merupakan bagian dari
upaya konstruksi hukum di negeri ini yang membutuhkan jalan yang sangat
panjang. Upaya penggantian hukum pidana dengan sanksi administratif pada
penyalah guna narkoba masih dalam tahap merangkak, dan tertatih-tatih. Namun
perlahan tapi pasti, paradigma ini terus mendapat perhatian seluruh elemen bangsa
ini.
Paradigma penanggulangan masalah
narkoba di negeri ini memang belum sepenuhnya bergeser dari law enforcement kepada pendekatan public health, seperti yang terjadi di
negara-negara eropa. Seperti yang dijelaskan dr Nova Rianti Yusuf, Wakil Ketua
Komisi IX DPR RI, bahwa dekriminalisasi memang membutuhkan jalan yang sangat
panjang. “Tidak semerta-merta negara Portugal dapat menerapkan konsep law
enforcement ke pendekatan public health dengan mudah”, kata Nova.
Menurutnya, ada perjalanan
panjang sebelum dekriminalisasi ini diberlakukan di Portugal. Ternyata kunci
penting dari perubahan paradigma ini adalah berasal dari derasnya gerakan
masyarakat yang menginginkan adanya perubahan.
Besarnya gerakan masyarakat yang
mengaspirasikan dekriminalisasi, direspon oleh parlemen selaku perumus
kebijakan. “Untuk pematangan konsep ini, gencarlah kegiatan diskusi terarah
atau FGD di tengah masyarakat yang menghasilkan sejumlah rekomendasi”, urai
Nova.
Setelah parlemen cukup yakin
dengan rumusan-rumusan dekriminalisasi ini baru mereka rumuskan dalam pasal
demi pasal untuk sebuah rancangan undang-undang hingga akhirnya disahkan.
Namun, Nova menyarankan agar keberhasilan Portugal dalam menekan demand narkoba
harus dikaji lebih dahulu. Artinya harus disesuaikan dengan kondisi di tanah
air, mengingat Portugal sama sekali tidak menyentuk penekanan suppy narkoba,
yang artinya narkoba bisa tersaji di mana-mana. Namun uniknya, masyarakat
enggan untuk mengonsumsinya, sehingga pada akhirnya angka demand narkoba di negeri
pesepakbola tenar Ronaldo ini turun meski supply tidak ditekan. “Nah apakah itu
bisa diterapkan di sini?”katanya.
Karena itulah, ia sangat
mengapresiasi BNN yang terus gencar melakukan FGD dalam rangka mencari
formulasi landasan pemikiran dalam penanggulangan masalah narkoba. “Intinya,
Indonesia harus tegas mencari pola-pola yang tegas, apakah pendekatan yang
balance antara penegakkan hukum dan pendekatan kesehatan, ataukah pendekatan
kesehatan semata dan mengabaikan penegakkan hukum?”, katanya.
“Semua konsep itu harus dikaji
lebih dalam, dan mudah-mudahan melalui FGD ini akan muncul rumusan pemikiran
yang tepat”, pungkasnya.
Comments
Post a Comment