Skip to main content

Modifikasi Aturan Hukum Untuk Jerat Penjahat Narkoba Jenis Baru


Masalah zat psikoaktif baru (NPS), atau yang lebih akrab disebut narkoba jenis baru di tengah masyarakat Indonesia, secara perlahan terus menjadi persoalan serius di negeri ini. Satu persatu NPS bermunculan dan cukup merepotkan bagi penegak hukum untuk menanganinya. Di Indonesia sudah ada 24 jenis NPS, dan diprediksi akan terus bertambah, karena sindikat narkoba paham betul NPS ini belum bisa dijerat dengan hukuman yang super keras.
Menanggapi hal ini, Ahwil Lutan, koordinator kelompok ahli BNN mengungkapkan pentingya mencari terobosan yang tidak menabrak aturan hukum. “Kita harus menerobos tapi jangan sampai menabrak rambu-rambu atau aturan yang sudah ada”, ungkapnya saat memandu diskusi terarah mengenai penanggulangan NPS di negeri ini, Kamis (28/11), di Gedung Berita Satu Jakarta.
Berbicara mengenai inovasi aturan hukum yang bisa  dijadikan alat untuk menjerat sindikat, Hakim Agung Surya Jaya melontarkan ide bahwa Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika itu bisa dimodifikasi dalam rangka menjustifikasi pelaku kejahatan NPS.
Merujuk kepada Undang-Undang No.35/2009, dalam Pasal 6, ayat (1) disebutkan tentang penggolongan narkotika menjadi tiga golongan. Sedangkan pada ayat dua berbunyi “Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pada ayat tiga disebutkan, “Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
“Jika melihat kata “Lampiran I (satu) ”, maka sebenarnya dapat ditafsirkan bahwa dalam undang-undang ini  bisa diciptakan lampiran dua, lalu tiga dan seterusnya, artinya kata lampiran tersebut mengandung makna fleksibilitas”, ungkap Surya Jaya.
“Sedangkan pada ayat (3) mengandung makna bahwa perubahan penggolongan atau penambahan jenis narkotika dapat dibuat dengan  lampiran-lampiran yang baru sesuai  dengan Peraturan Menteri, dan dalam hal ini menteri kesehatan yang mengeksekusinya”, imbuh Surya Jaya.
Hakim Agung Surya Jaya juga mengajak peserta diskusi untuk mencermati isi dari Penjelasan Undang Undang No.35 Tahun 2009  Pasal 6 ayat (3). Dalam bagian penjelasan ini disebutkan dengan gamblang  bahwa yang dimaksud dengan “perubahan penggolongan Narkotika” adalah penyesuaian penggolongan Narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.
“Kita harus menggaris bawahi bunyi kalimat “pertimbangan kepentingan nasional”, karena pada faktanya NPS ini bisa mengancam generasi bangsa ini, dan tentu saja bisa mengganggu ketahanan nasional kita”, ujar Surya.
Menanggapi hal ini, Surya berpendapat tidak perlu membuat undang-undang yang baru karena itu akan memakan waktu. Hal ini diamini oleh Budi Djanu Purwanto, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BPOM. “Perubahan undang-undang akan melewati banyak tahapan sehingga yang perlu segera dilakukan saat ini adalah penambahan pada bagian lampiran undang-undang narkotika yang ada saat ini”, ujar Budi.
Ketua Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli juga setuju dengan langkah terobosan seperti di atas. Ia secara khusus berpesan kepada BNN agar penanganan kasus Raffi Ahmad terkait NPS terus dilakukan sehingga tidak muncul preseden yang buruk terkait NPS ini.
Menurut Pieter, NPS jelas berpotensi menimbulkan ketergantungan dan dampaknya bisa lebih serius dibanding dengan jenis narkotika yang sudah ada saat ini, sehingga bisa mengancam kelangsungan generasi bangsa ini. “Oleh karena itulah, kami desak BNN dan instansi terkait lainnya untuk segera duduk bersama pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan dalam rangka menyusun aturan yang baru tentang kententuan hukum untuk NPS dan pelaku kejahatannya”, pungkas Pieter.
Karena eksekutor utama dalam penyusunan lampiran pada undang-undang narkotika ini adalah Kementerian Kesehatan, Eva Viora yang mewakili institusi tersebut angkat bicara. Menurutnya, tim penyusunan yang melibatkan sejumlah instansi termasuk BNN sudah siap untuk membahas NPS ini.

Menurut Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes ini, semua rekomendasi yang diluncurkan pada diskusi ini akan ia bawa ke Menteri Kesehatan sehingga ada tindak lanjut yang nyata. Terkait dengan usulan untuk memasukkan semua NPS yang ditemukan di seluruh dunia yang jumlahnya mencapai 251 jenis, Eva mengatakan hal ini sangat mungkin untuk nantinya dicantumkan dalam lampiran Undang-Undang No.35/2009.  (bk)

Comments

Popular posts from this blog

BNN Gelar Penyuluhan Narkoba berbasis Edutainment di PT ASKES

Ibarat meja yang growak akibat rayap, maka sama halnya dengan otak yang terkena narkoba, akan rusak dan tidak bisa diperbaiki lagi. Demikian disampaikan oleh Dr Victor Pudjiadi, Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, saat memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di kantor pusat PT ASKES Indonesia, Rabu (2/1). Penyuluhan narkoba yang ditampilkan oleh BNN ini tetap mengusung ciri khas education and entertainment (edutainment) , sehingga pesan-pesan tentang bahaya narkoba dapat tersampaikan dengan baik melalui hiburan-hiburan yang segar, baik itu lewat aksi sulap, musik, pantomime dan sejumlah hiburan tak kalah menarik lainnya. Di hadapan  lebih dari 200 jajaran PT ASKES, Direktur Advokasi menekankan bahwa narkoba akan menimbulkan dampak yang sangat parah jika disalahgunakan. Tidak sedikit kecelakaan yang terjadi di darat, laut dan udara disebabkan  oleh penyalahgunaan narkoba. Masalah narkoba yang kian memprihatinkan ini menuntut seluruh elemen mas...

Seminar Nasional Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas SDM Di Bidang Terapi Rehabilitasi

Dalam rangka peningkatan SDM dalam bidang terapi rehabilitasi suatu kebijakan dan strategi nasional sangat diperlukan. Sebagai salah satu langkah konkret untuk merumuskan kebijakan dan strategi nasional tentang peningkatan kompentensi SDM dalam bidang terapi dan rehabilitasi, BNN menyelenggarakan seminar nasional yang membahas seluruh aspek yang terkait dengan kompetensi SDM dalam bidang terapi dan rehabilitasi. Bertempat di  Gedung BNN lantai 7, seminar nasional ini dibuka oleh Kepala BNN, Anang Iskandar, Sabtu (12/1). Kepala BNN berharap melalui kegiatan seminar ini, para konselor yang sudah ada akan mendapatkan materi yang lebih komprehensif, sehingga pemahaman dan kemampuannya akan semakin meningkat. Di samping itu, Kepala BNN menambahkan agar kegiatan ini dapat menghasilkan sejumlah rekomendasi yang signifikan dalam rangka penyusunan strategi dan kebijakan nasional dalam bidang peningkatan kompetensi SDM dalam bidang terapi dan rehabilitasi. Seminar nasional ini mengun...

BNN News : Cemara Souvenir membantu Pasca Rehabilitasi BNN