Masalah
zat psikoaktif baru (NPS), atau yang lebih akrab disebut narkoba jenis baru di
tengah masyarakat Indonesia, secara perlahan terus menjadi persoalan serius di negeri
ini. Satu persatu NPS bermunculan dan cukup merepotkan bagi penegak hukum untuk
menanganinya. Di Indonesia sudah ada 24 jenis NPS, dan diprediksi akan terus
bertambah, karena sindikat narkoba paham betul NPS ini belum bisa dijerat
dengan hukuman yang super keras.
Menanggapi
hal ini, Ahwil Lutan, koordinator kelompok ahli BNN mengungkapkan pentingya
mencari terobosan yang tidak menabrak aturan hukum. “Kita harus menerobos tapi
jangan sampai menabrak rambu-rambu atau aturan yang sudah ada”, ungkapnya saat
memandu diskusi terarah mengenai penanggulangan NPS di negeri ini, Kamis
(28/11), di Gedung Berita Satu Jakarta.
Berbicara
mengenai inovasi aturan hukum yang bisa dijadikan alat untuk menjerat sindikat, Hakim
Agung Surya Jaya melontarkan ide bahwa Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang
narkotika itu bisa dimodifikasi dalam rangka menjustifikasi pelaku kejahatan
NPS.
Merujuk
kepada Undang-Undang No.35/2009, dalam Pasal 6, ayat (1) disebutkan tentang
penggolongan narkotika menjadi tiga golongan. Sedangkan pada ayat dua berbunyi
“Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pada ayat tiga
disebutkan, “Ketentuan mengenai perubahan penggolongan
Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
“Jika melihat kata “Lampiran I (satu) ”, maka sebenarnya dapat
ditafsirkan bahwa dalam undang-undang ini bisa diciptakan lampiran dua, lalu tiga dan
seterusnya, artinya kata lampiran tersebut mengandung makna fleksibilitas”,
ungkap Surya Jaya.
“Sedangkan pada ayat (3) mengandung makna bahwa perubahan
penggolongan atau penambahan jenis narkotika dapat dibuat dengan lampiran-lampiran yang baru sesuai dengan Peraturan Menteri, dan dalam hal ini
menteri kesehatan yang mengeksekusinya”, imbuh Surya Jaya.
Hakim Agung Surya Jaya juga mengajak peserta diskusi untuk
mencermati isi dari Penjelasan Undang Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 6 ayat (3). Dalam bagian penjelasan ini
disebutkan dengan gamblang bahwa yang
dimaksud dengan “perubahan penggolongan Narkotika” adalah penyesuaian penggolongan Narkotika berdasarkan kesepakatan
internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.
“Kita
harus menggaris bawahi bunyi kalimat “pertimbangan kepentingan nasional”,
karena pada faktanya NPS ini bisa mengancam generasi bangsa ini, dan tentu saja
bisa mengganggu ketahanan nasional kita”, ujar Surya.
Menanggapi
hal ini, Surya berpendapat tidak perlu membuat undang-undang yang baru karena itu
akan memakan waktu. Hal ini diamini oleh Budi Djanu Purwanto, Kepala Biro Hukum
dan Hubungan Masyarakat BPOM. “Perubahan undang-undang akan melewati banyak
tahapan sehingga yang perlu segera dilakukan saat ini adalah penambahan pada
bagian lampiran undang-undang narkotika yang ada saat ini”, ujar Budi.
Ketua
Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli juga setuju dengan langkah terobosan seperti
di atas. Ia secara khusus berpesan kepada BNN agar penanganan kasus Raffi Ahmad
terkait NPS terus dilakukan sehingga tidak muncul preseden yang buruk terkait
NPS ini.
Menurut
Pieter, NPS jelas berpotensi menimbulkan ketergantungan dan dampaknya bisa
lebih serius dibanding dengan jenis narkotika yang sudah ada saat ini, sehingga
bisa mengancam kelangsungan generasi bangsa ini. “Oleh karena itulah, kami
desak BNN dan instansi terkait lainnya untuk segera duduk bersama pemerintah
dalam hal ini kementerian kesehatan dalam rangka menyusun aturan yang baru
tentang kententuan hukum untuk NPS dan pelaku kejahatannya”, pungkas Pieter.
Karena
eksekutor utama dalam penyusunan lampiran pada undang-undang narkotika ini
adalah Kementerian Kesehatan, Eva Viora yang mewakili institusi tersebut angkat
bicara. Menurutnya, tim penyusunan yang melibatkan sejumlah instansi termasuk
BNN sudah siap untuk membahas NPS ini.
Menurut
Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes ini, semua rekomendasi yang diluncurkan
pada diskusi ini akan ia bawa ke Menteri Kesehatan sehingga ada tindak lanjut
yang nyata. Terkait dengan usulan untuk memasukkan semua NPS yang ditemukan di
seluruh dunia yang jumlahnya mencapai 251 jenis, Eva mengatakan hal ini sangat
mungkin untuk nantinya dicantumkan dalam lampiran Undang-Undang No.35/2009. (bk)
Comments
Post a Comment