Skip to main content

Modifikasi Aturan Hukum Untuk Jerat Penjahat Narkoba Jenis Baru


Masalah zat psikoaktif baru (NPS), atau yang lebih akrab disebut narkoba jenis baru di tengah masyarakat Indonesia, secara perlahan terus menjadi persoalan serius di negeri ini. Satu persatu NPS bermunculan dan cukup merepotkan bagi penegak hukum untuk menanganinya. Di Indonesia sudah ada 24 jenis NPS, dan diprediksi akan terus bertambah, karena sindikat narkoba paham betul NPS ini belum bisa dijerat dengan hukuman yang super keras.
Menanggapi hal ini, Ahwil Lutan, koordinator kelompok ahli BNN mengungkapkan pentingya mencari terobosan yang tidak menabrak aturan hukum. “Kita harus menerobos tapi jangan sampai menabrak rambu-rambu atau aturan yang sudah ada”, ungkapnya saat memandu diskusi terarah mengenai penanggulangan NPS di negeri ini, Kamis (28/11), di Gedung Berita Satu Jakarta.
Berbicara mengenai inovasi aturan hukum yang bisa  dijadikan alat untuk menjerat sindikat, Hakim Agung Surya Jaya melontarkan ide bahwa Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika itu bisa dimodifikasi dalam rangka menjustifikasi pelaku kejahatan NPS.
Merujuk kepada Undang-Undang No.35/2009, dalam Pasal 6, ayat (1) disebutkan tentang penggolongan narkotika menjadi tiga golongan. Sedangkan pada ayat dua berbunyi “Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pada ayat tiga disebutkan, “Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
“Jika melihat kata “Lampiran I (satu) ”, maka sebenarnya dapat ditafsirkan bahwa dalam undang-undang ini  bisa diciptakan lampiran dua, lalu tiga dan seterusnya, artinya kata lampiran tersebut mengandung makna fleksibilitas”, ungkap Surya Jaya.
“Sedangkan pada ayat (3) mengandung makna bahwa perubahan penggolongan atau penambahan jenis narkotika dapat dibuat dengan  lampiran-lampiran yang baru sesuai  dengan Peraturan Menteri, dan dalam hal ini menteri kesehatan yang mengeksekusinya”, imbuh Surya Jaya.
Hakim Agung Surya Jaya juga mengajak peserta diskusi untuk mencermati isi dari Penjelasan Undang Undang No.35 Tahun 2009  Pasal 6 ayat (3). Dalam bagian penjelasan ini disebutkan dengan gamblang  bahwa yang dimaksud dengan “perubahan penggolongan Narkotika” adalah penyesuaian penggolongan Narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.
“Kita harus menggaris bawahi bunyi kalimat “pertimbangan kepentingan nasional”, karena pada faktanya NPS ini bisa mengancam generasi bangsa ini, dan tentu saja bisa mengganggu ketahanan nasional kita”, ujar Surya.
Menanggapi hal ini, Surya berpendapat tidak perlu membuat undang-undang yang baru karena itu akan memakan waktu. Hal ini diamini oleh Budi Djanu Purwanto, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BPOM. “Perubahan undang-undang akan melewati banyak tahapan sehingga yang perlu segera dilakukan saat ini adalah penambahan pada bagian lampiran undang-undang narkotika yang ada saat ini”, ujar Budi.
Ketua Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli juga setuju dengan langkah terobosan seperti di atas. Ia secara khusus berpesan kepada BNN agar penanganan kasus Raffi Ahmad terkait NPS terus dilakukan sehingga tidak muncul preseden yang buruk terkait NPS ini.
Menurut Pieter, NPS jelas berpotensi menimbulkan ketergantungan dan dampaknya bisa lebih serius dibanding dengan jenis narkotika yang sudah ada saat ini, sehingga bisa mengancam kelangsungan generasi bangsa ini. “Oleh karena itulah, kami desak BNN dan instansi terkait lainnya untuk segera duduk bersama pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan dalam rangka menyusun aturan yang baru tentang kententuan hukum untuk NPS dan pelaku kejahatannya”, pungkas Pieter.
Karena eksekutor utama dalam penyusunan lampiran pada undang-undang narkotika ini adalah Kementerian Kesehatan, Eva Viora yang mewakili institusi tersebut angkat bicara. Menurutnya, tim penyusunan yang melibatkan sejumlah instansi termasuk BNN sudah siap untuk membahas NPS ini.

Menurut Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes ini, semua rekomendasi yang diluncurkan pada diskusi ini akan ia bawa ke Menteri Kesehatan sehingga ada tindak lanjut yang nyata. Terkait dengan usulan untuk memasukkan semua NPS yang ditemukan di seluruh dunia yang jumlahnya mencapai 251 jenis, Eva mengatakan hal ini sangat mungkin untuk nantinya dicantumkan dalam lampiran Undang-Undang No.35/2009.  (bk)

Comments

Popular posts from this blog

Sepeda Ban Gede Enggak Bikin Cape

 Sepeda gendut atau fatbike masih tergolong minim penggemarnya. Hal ini bisa dilihat dari eksistensinya di jalanan, jarang sekali kita lihat sepeda jenis ini. Banyak yang beranggapan, berat lah, capek lah, dan lain-lain sebagainya. Saat orang bilang demikian, saya juga sempet mikir, iya juga kali ya. Apalagi review di Youtube itu sangat sedikit tentang sepeda beginian.  Nah, saya sebenarnya sudah mengincar sepeda gendut ini sejak 3 tahunan lalu. Saat awal-awal pandemi, di mana sepeda jadi booming, dan harganya gila-gilaan. Saat itu, sebenarnya pengen banget meminang sepeda gendut ini, namun karena beberapa alasan akhirnya saya lewatkan. Tapi, dalam tiga tahun itu, saya selalu iseng untuk stalking foto-foto orang lagi gowes pakai sepeda gendut ini.  Keinginan untuk memiliki si sepeda gendut ini kembali muncul di tahun 2023. Bahkan ngebet banget sampai-sampai harus membangun birokrasi yang lebih intensif dan komprehensif dengan  istri tercinta hehehe, untuk bisa membawa si sepeda gendut

Namanya Satria Keenan Arrais

9 bulan 5 hari,  tepat pada tanggal 2 Februari 2013 akhirnya jagoan saya menyapa dunia. Namanya Satria Keenan Arrais, yang artinya seorang pejuang yang memiliki visi tajam dan seorang pemimpin. Tepat lahir di dunia saat azan subuh, hati saya bergetar, senyum terkembang, dan rasa syukur tak terhingga selalu dipanjatkan kepada Allah SWT. Air mata bahagia bercucuran, lalu mengumandangkan azan sambil nangis, gak peduli nadanya fals dan tidak beraturan. Hehe Keenan merupakan anugerah terindah yang pernah saya dapatkan di dunia ini. Ini adalah titipan Allah yang sangat berharga. Campur aduk haru bahagia, tapi di sisi lain,saya harus siap menerima amanah yang maha dahsat ini. Bagaimana tidak, sepanjang hayat saya, saya harus bisa mendidik, membimbing, dan mengarahkan buah hati ini untuk menjadi seseorang yang berakhlak mulia. Proses persalinan istri saya membuahkan cerita unik tersendiri. Tanggal 1 Februari 2013, rencananya saya akan pulang ke Wonogiri mengantarkan istri saya. Karen

Momentum

 Tanggal 1 Juni 2023 akan selalu menjadi pengalaman yang menjadi pelajaran berharga bagi saya.  Bersepeda harusnya menjadi momentum berbahagia, tapi justru ini menjadi nestapa. Kenapa? ya karena karena kurangnya waspada saya kehilangan tas dan seisinya, yaitu dompet berisi surat penting dan ponsel.  Tentu, ini menjadi pelajaran yang sangat mahal bagi saya, keluarga dan orang-orang terdekat saya, agar selalu hati-hati dan waspada dalam menjalankan segala aktivitas.  Pada intinya, saya dijambret. Modusnya, pelaku menggunakan sepeda motor, memepet, meneriaki, dan menepuk pundak saya hingga blank sekitar 2-3 detik, lalu mengambil tas selempang yang melekat di badan. Meski sempat melakukan perlawanan dan berusaha mempertahankan tas, tapi apa daya, momentum itu berada di tangan si penjambret. Momentum hilang tas pun melayang.  Dari situ, saya terus menganalisis dari kejadian yang saya alami. Ternyata momentum itulah yang sangat krusial. Karena seharusnya, dalam momentum kontak mata yang hany